PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi ASN Penuh Tanpa Tes Mulai Januari 2027, Bagaimana Mekanismenya?
Tribunnews
0:00 / 0:00
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi ASN Penuh Tanpa Tes Mulai Januari 2027, Bagaimana Mekanismenya?
4 058 просмотров · 5 ч назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
4 058 просмотров · 5 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri pada Jumat (6/11/2026).
Dalam rapat itu, hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Prasetyo mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar atau guru, tetapi mencakup seluruh PPPK paruh waktu.
"Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, pengangkatan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Menurut Prasetyo, perubahan itu akan meningkatkan status kepegawaian mereka dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PPPK tersebut untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Karena statusnya naik, yang lintas profesi maka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS," katanya.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut dijadwalkan mulai dibuka pada Januari 2027.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, https://www.tribunnews.com/nasional/7...
Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Titis Tiara
Uploader: Winda Rahmawati
Reporter: Chaerul Umam