[Full] Dua Pelapor Tuding 9 Hakim Langgar Etik ke MKMK, Nilai Ijazah Gibran Sah Syarat Jadi Cawapres
Tribun Bengkulu
0:00 / 0:00
[Full] Dua Pelapor Tuding 9 Hakim Langgar Etik ke MKMK, Nilai Ijazah Gibran Sah Syarat Jadi Cawapres
26 411 просмотров · 15 ч назад
Tribun Bengkulu
673 тыс. подписчиков
26 411 просмотров · 15 ч назад
Dua Pelapor Tuding 9 Hakim Langgar Etik ke MKMK, Nyatakan Gibran Memenuhi Syarat Menjadi Calon Wakil Presiden
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap dua laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (4/11/2026).
Salah satu laporan tersebut menyeret sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU-PRES/24/2026. Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang turut menyinggung persoalan dokumen dan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, para pelapor menyampaikan pokok-pokok pengaduan sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis MKMK.
Sidang dibuka dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua laporan, yakni Nomor 10/MKMK/ARLTP/2026 dan Nomor 11/MKMK/ARLTP/2026.
Untuk laporan pertama, pelapor yang hadir di antaranya Karyanto Tampubolon dan Rau Sitorus. Sementara itu, laporan kedua disampaikan langsung oleh Nasrullah.
Pelapor Persoalkan Pemeriksaan Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam laporan pertama, kelompok pelapor melalui perwakilannya, Roba Sitorus, mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK yang menangani perkara Nomor 01/PHPU-PRES/24/2026.
Sembilan hakim yang dilaporkan tersebut adalah:
Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.
Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK.
Enny Nurbaningsih.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
M. Guntur Hamzah.
Ridwan Mansyur.
Arsul Sani.
Arief Hidayat.
Liliek Prisbawono Adi.
Para pelapor menduga majelis hakim tidak memeriksa seluruh alat bukti secara cermat dan menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Roba Sitorus, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip kecakapan dan kesaksamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Roba menilai majelis hakim seharusnya memeriksa seluruh dokumen pendidikan Gibran, mulai dari jenjang pendidikan terendah hingga pendidikan tertinggi.
Ia mempersoalkan pertimbangan hukum MK yang menurut para pelapor tidak mempertimbangkan secara menyeluruh dokumen pendidikan yang mereka anggap relevan.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah ijazah Bachelor of Science (BSc) in Marketing dari University of Bradford.
Para pelapor berpendapat bahwa kualifikasi pendidikan tersebut berada di atas jenjang SMA atau sederajat sehingga seharusnya turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
"Sebagaimana majelis hakim dalam memeriksa sengketa tidak memeriksa berkas atau dokumen atau alat bukti tidak secara menyeluruh," demikian pokok keberatan yang disampaikan Roba dalam persidangan.
Ia juga menilai bahwa pertimbangan mengenai tidak ditemukannya dokumen yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA perlu dilihat kembali dengan memperhatikan keseluruhan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Dalam laporan tersebut, para pelapor meminta MKMK membentuk majelis kehormatan, memeriksa sembilan hakim yang dilaporkan, serta menyelenggarakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik secara terbuka.
MKMK Periksa dan Sahkan Tiga Alat Bukti
Dalam pemeriksaan pendahuluan, majelis MKMK juga mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang diserahkan kelompok pelapor pertama.
Terdapat tiga jenis alat bukti yang diajukan, yakni:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diperoleh melalui pemberitaan BBC News Indonesia dengan merujuk sumber KPU.
Salinan Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/24/2026.
Ketika ditanya mengenai sumber dokumen riwayat pendidikan Gibran, Karyanto Tampubolon menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh dokumen tersebut dari pemberitaan BBC News Indonesia yang mengutip data KPU.
Majelis kemudian memastikan asal-usul masing-masing dokumen sebelum mengesahkan alat bukti yang diserahkan.
Dalam kesempatan itu, majelis juga meminta penegasan mengenai substansi laporan, khususnya apakah yang dipersoalkan adalah alat bukti yang diserahkan dalam sidang MKMK atau alat bukti yang sebelumnya diajukan dalam perkara perselisihan hasil pemilu.
Karyanto kemudian menegaskan bahwa keberatan mereka berfokus pada dugaan tidak diperiksanya seluruh alat bukti pendidikan Gibran dalam perkara perselisihan hasil pemilu sebelumnya.
Nasrullah Ajukan Tiga Persoalan dalam Laporan Kedua
Selain laporan pertama, MKMK juga memeriksa laporan kedua yang disampaikan Nasrullah.
Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/
Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu
Like fanspage --------- / tribunbengkulu