Sama-sama bertujuan memberikan harta, tetapi mempunyai akibat hukum yang berbeda.
putusanverstek
0:00 / 0:00
Sama-sama bertujuan memberikan harta, tetapi mempunyai akibat hukum yang berbeda.
8 просмотров · 4 дн. назад
putusanverstek
6 подписчиков
8 просмотров · 4 дн. назад
Sama-sama bertujuan memberikan harta, tetapi mempunyai akibat hukum yang berbeda.
Hibah berlaku ketika pemberinya masih hidup. Sedangkan wasiat baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.
Lalu, bolehkah orang tua memberikan seluruh hartanya hanya kepada salah satu anak?
Ada ketentuan hukum dan hak ahli waris yang harus diperhatikan.
#PutusanVerstek #Hibah #Wasiat #HukumWaris
Pasal 1666 KUHPerdata - Hibah.
• Pasal 875 KUHPerdata - Wasiat.
• Pasal 913 KUHPerdata - Bagian mutlak ahli waris.
• Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 - Pendaftaran peralihan hak atas tanah.
• Pasal 195 dan 210 Kompilasi Hukum Islam - Ketentuan wasiat dan hibah.