Ijazah Gibran Digugat di MK, Pakar: Jika Ada Bukti Keterlibatan Pejabat, Jabatan Wapres Batal
Tribun Jateng
0:00 / 0:00
Ijazah Gibran Digugat di MK, Pakar: Jika Ada Bukti Keterlibatan Pejabat, Jabatan Wapres Batal
8 031 просмотр · Трансляция закончилась 1 день назад
Tribun Jateng
3,67 млн подписчиков
8 031 просмотр · Трансляция закончилась 1 день назад
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Mohammad Syaiful Aris menyoroti konsekuensi hukum jika syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinilai tidak terpenuhi.
Menurut Syaiful Aris, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan keabsahan proses pencalonan sejak awal.
“Kalau memang tidak memenuhi persyaratan, berarti sejak awal proses itu bisa dianggap sebagai satu hal batal demi hukum," tegasnya.
Selain persoalan syarat pencalonan, Syaiful Aris juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan aparat atau pejabat negara yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam pembuktian perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
“Apakah persyaratan itu ada unsur pelibatan aparat atau pejabat negara yang punya kewenangan, ada nggak yang turut serta dalam konteks itu, ucap Syaiful Aris.
Namun, dugaan tersebut tidak cukup hanya disampaikan dalam permohonan.
Para pemohon harus mampu membuktikan adanya tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana atau TST.
“Tantangannya adalah adalah membuktikan yang TST tadi. Karena membuktikan TST itu bukan sesuatu hal yang mudah,:" tambahnya.
Syaiful Aris menilai pembuktian TST menjadi salah satu tantangan utama dalam perkara tersebut.