Andi Azwan Ancam Laporkan Denny, Kuasa Hukum Respons
KOMPASTV PALU
0:00 / 0:00
Andi Azwan Ancam Laporkan Denny, Kuasa Hukum Respons
1 850 просмотров · 12 ч назад
KOMPASTV PALU
51,7 тыс. подписчиков
1 850 просмотров · 12 ч назад
#gibran #putusanmk #dennyindrayana
KOMPAS.TV - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, relawan Gibran Nusantara berencana melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.
Rencana tersebut disampaikan setelah kelompok relawan bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. Denny dilaporkan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Andi Azwan menuding Denny tidak pernah menunjukkan bukti bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk membatalkan status tersangkanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Rullyandi, melaporkan dua hakim MK, Arsul Sani dan Saldi Isra, ke Majelis Kehormatan MK. Laporan itu disampaikan setelah ia tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan ahli secara lisan dalam sidang pada 1 Oktober 2026.
Pian Andreo Halomoan Manurung juga melaporkan sembilan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan sengketa ijazah Gibran.
Sebelumnya, pengacara Ahmad Khozinudin dan perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga palsu.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah setingkat SMA atau SMK Gibran selama persidangan, tetapi tidak mendiskualifikasinya. Sejumlah ahli menilai polemik tersebut dapat berlanjut melalui proses politik di DPR.
#gibran #putusanmk #dennyindrayana #jokowi
Content Creator: Ahmades