Перейти к содержимому

Sebut Gibran Layak Didiskualifikasi, Denny Indrayana: Terbukti Cacat Administratif dan Manipulatif

Tribunnews

0:00 / 0:00

Sebut Gibran Layak Didiskualifikasi, Denny Indrayana: Terbukti Cacat Administratif dan Manipulatif

6 778 просмотров · 5 часов назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
6 778 просмотров · 5 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum Denny Indrayana membeberkan kesimpulannya atas persidangan permohonan diskualifikasi Gibran. Kesimpulan itu ia unggah lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (3/10/2026). Menurut Denny, Gibran layak didiskualifikasi. Ia menyebut ada dua cacat dalam proses pencalonan. Pertama, cacat administratif. Denny menyebut perwakilan Kemendikdasmen, Taufik, tegas menyatakan tidak ada ijazah atau tanda tamat pendidikan Gibran di UTS Insearch. Pernyataan itu disampaikan saat ditanya Hakim Saldi Isra. Tanpa tanda tamat SMA atau sederajat, kata Denny, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden. Kedua, cacat manipulatif. Denny menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu mengecualikan tanda tamat SMA atau sederajat. Menurut Bawaslu, pasal tersebut tidak ada dalam uji publik dan tidak dikonsultasikan ke DPR. Pasal itu baru muncul di tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum. Denny menilai proses itu bukan harmonisasi, melainkan disharmonisasi. Ia mempertanyakan, apakah KPU menyelundupkan pasal itu untuk meloloskan Gibran. Denny menyimpulkan, cacat tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Nurma Aisyah Editor Video: Tegar Melani Uploader: Bintang Nur Rahman