Penanganan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif: Kendala & Permasalahannya
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
0:00 / 0:00
Penanganan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif: Kendala & Permasalahannya
5 130 просмотров · 2 месяца назад
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
13,5 тыс. подписчиков
5 130 просмотров · 2 месяца назад
Penanganan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kendala & Permasalahannya.
Perubahan paradigma dari represif ke arah sistem peradilan pidana yang lebih humanis, partisipasif dan orientasi pemulihan mewujud dalam pengarusutamaan keadilan restoratif. Dengannya, keadilan substantif diharapkan lahir dalam bingkai peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) demikian disebut dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kehadirannya menjadi bagian integral sistem peradilan pidana dan telah memberikan landasan hukum bagi pengupayaan penyelesaian perkara dengan pendekatan dialogis dan pemulihan bagi korban.
Sebagai sesuatu yang baru, tentu penerapan MKR dalam praktek masih menemui kendala. Meski dari sisi substansi hukum telah menemukan pijakannya, pemahaman dari sisi struktur hukum menjadi jalan munculnya budaya hukum baru. Mengembalikan bahwa pidana adalah ultimum remedium.
Di sisi lain, overcrowding lembaga pemasyarakatan akibat overcriminalization dalam penggunaan mekanisme hukum pidana dapat direduksi melalui mekanisme MKR.
Podium episode ke-84 menghadirkan narasumber Dodik Setyo Wijayanto, S.H., dengan dipandu Host Dr. Boedi Haryanto, S.H., M.H., sehingga Podcast ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif dan komprehensif guna mengkaji tantangan dan implementasi keadilan restorative melalui MKR dalam kerangka KUHAP baru.
Sayang rasanya jika dilewatkan.
Like, komen dan subscribe ya Sobat Podium.
Music credit
Sunset Walk by Roa Music | / roa_music1031
Music promoted by https://www.free-stock...
Creative Commons / Attribution 3.0 Unported License (CC BY 3.0)
https://creativecommon...