Terkuak Identitas Pria Mabuk Ngamuk dan Rusak Palang Pintu Kereta di Sleman, Pelaku Ditangkap
TribunJatim Official
0:00 / 0:00
Terkuak Identitas Pria Mabuk Ngamuk dan Rusak Palang Pintu Kereta di Sleman, Pelaku Ditangkap
70 658 просмотров · 2 мес. назад
TribunJatim Official
3,41 млн подписчиков
70 658 просмотров · 2 мес. назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswa berinisial S (24), ditangkap anggota Polsek Gamping setelah nekat merusak palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Banyumeneng, Gamping, Kabupaten Sleman, pada Minggu (9/8/2026) sore.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, aksi anarkis tersebut diduga dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pengrusakan," kata PS. Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Senin (10/8/2026).
Kronologi
Peristiwa perusakan palang perlintasan KA ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB.
Menurut Argo, insiden bermula saat pelaku S mengendarai sepeda motor matic dari arah selatan dan berhenti di perlintasan, terhalang palang karena ada kereta api yang hendak melintas. Saat berada di lokasi itu, S diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi menuju ke arah utara. Namun sekitar 30 menit berselang, pelaku S kembali mendatangi Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan justru menantang petugas yang sedang berjaga.
Aksi meresahkan tersebut segera dilaporkan oleh warga bersama petugas PT KAI kepada Polsek Gamping.
Pelaku diamankan
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangkan lokasi kejadian dan mengamankan S. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gamping.
"(Sekarang) masih diamankan di Polsek Gamping, untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Akibat tindakan anarkis tersebut, palang pintu perlintasan KA Banyumeneng sisi selatan mengalami kerusakan parah hingga patah. Kerugian materiil yang dialami akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Atas insiden ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas publik, terutama fasilitas keselamatan perkeretaapian.
"Palang pintu perlintasan merupakan sarana penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis," kata Argo.
Tindakan membahayakan
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya mengecam adanya oknum yang melakukan aksi perusakan palang pintu perlintasan JPL 734 di daerah Gamping, Kabupaten Sleman.
Perusakan tersebut menyebabkan lengan JPL 734 sisi selatan patah. Pihaknya menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Insiden ini tidak menyebabkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
"Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan,"katanya.
Selama penanganan dilakukan, pada lengan pintu perlintasan, kondisi perlintasan sebidang dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta. Tepat pkl 18.35 WIB perbaikan selesai dilakukan dan palang pintu perlintasan berfungsi baik seperti sebelumnya.
Menurut Feni, tindakan perusakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Oleh sebab itu, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak kepolisian setempat yang menangani oknum pengrusakan. Bahkan juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapt diproses lanjut sesuai ketentuan.
"Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mahasiswa Mabuk Mengamuk, Rusak Palang Pintu Perlintasan KA di Gamping Sleman, https://jogja.tribunnews.com/diy/1220....
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Editor Video: Arie Setyaga Handika
Uploader: Winda Rahmawati
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter / tribunjatim
Facebook / tribunnewsjatim
Instagram / tribun_jatim
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #Sleman #Gamping #PerlintasanKereta #MahasiswaMabuk #BeritaViral