Nunggak Cicilan 8 Bulan, 5 Bus Senilai Rp7,83 Miliar Malah Dijual
KUPAS TV LAMPUNG
0:00 / 0:00
Nunggak Cicilan 8 Bulan, 5 Bus Senilai Rp7,83 Miliar Malah Dijual
29 158 просмотров · 1 дн. назад
KUPAS TV LAMPUNG
60,2 тыс. подписчиков
29 158 просмотров · 1 дн. назад
Seorang debitur PT Armada Finance Cabang Lampung diduga mengalihkan atau menjual lima unit bus merek Hino senilai Rp7,83 miliar kepada pihak ketiga tanpa izin perusahaan pembiayaan. Kasus ini terungkap setelah debitur berinisial JH tidak membayar angsuran sejak Maret 2026. Padahal, lima bus keluaran 2023 tersebut diperoleh melalui fasilitas kredit dengan tenor 48 bulan dan cicilan Rp42,75 juta per bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga telah dijual pada 14 Januari 2026 dengan nilai transaksi Rp5,78 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa laporan kasus ini diterima pada 28 Juli 2026 dari PT Armada Finance Cabang Lampung. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan pada 26 hingga 27 Oktober 2026 serta mengamankan pihak yang diduga terlibat. Polisi juga telah menyita tiga unit bus Hino RK 280 beserta STNK di Jawa Tengah. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka, memburu dan menyita dua bus lainnya, serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Mapolda Lampung, Kamis, 5 November 2026.
==
Terima kasih atas dukungan sosial media kupas tuntas grup, kami menghadirkan berita-berita terkini Lampung maupun berita Nasional dengan kualitas baik.
Join Grup WhatsApp :
https://linkin.bio/kupas_lampung
Dapatkan Informasi Terbaru :
/ @kupastvlampung
Disclaimer:
Gambar, ataupun video yang ada di channel ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di sini :
Kontak : kupastuntas7@gmail.com / 081231530113
COPYRIGHT DISCLAIMER
"Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act? 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use."
Untuk berlangganan koran atau pemasangan iklan, bisa menghubungi:
Admin : 081324556017