Перейти к содержимому

GEGER!! DR YUSOF PASANG BADAN BELA WAPRES GIBRAN..11 PEMOHON TIDAK PUNYA LEGAL STANDING

Vicky Himpong

0:00 / 0:00

GEGER!! DR YUSOF PASANG BADAN BELA WAPRES GIBRAN..11 PEMOHON TIDAK PUNYA LEGAL STANDING

6 449 просмотров · 13 часов назад
Vicky Himpong
585 тыс. подписчиков
6 449 просмотров · 13 часов назад
GEGER! Suasana sidang dan perdebatan hukum kembali memanas setelah pakar hukum tata negara, Dr. Yusof (Dr. Yusril Ihza Mahendra / akademisi hukum terkait), secara tegas "pasang badan" membela keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka! Dalam analisis tajamnya, ia membongkar celah fatal dari gugatan yang diajukan. Sebanyak 11 pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum yang sah) untuk menggugat pencalonan Wapres Gibran. Dengan kata lain, gugatan tersebut dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat dasar di muka hukum. Bagaimana Dr. Yusof mematahkan satu per satu argumen para penggugat? Dan seberapa telak pukulan telak hukum ini bagi kubu yang ingin menjatuhkan legitimasi pemerintah? Simak ulasan dan analisis hukum selengkapnya dalam video ini! Jangan lupa untuk dukung terus channel ini agar terus menyajikan informasi dan analisis politik terupdate dengan cara LIKE, COMMENT, SUBSCRIBE, dan nyalakan lonceng notifikasinya! ====================================== ⚠️ DISCLAIMER & CATATAN HUKUM ⚠️ ====================================== 1. KONTEN EDUKASI & CEK FAKTA: Video ini diproduksi dan diunggah semata-mata untuk tujuan memberikan informasi, edukasi publik, serta fungsi jurnalistik cek fakta (fact-checking) terkait materi/video yang sedang viral beredar di masyarakat umum. 2. ILUSTRASI GAMBAR: Thumbnail dan aset visual pendukung dalam video ini merupakan bentuk ilustrasi visual untuk mempermudah pemahaman audiens mengenai topik persidangan yang sedang dibahas. Konten ini tidak bermaksud untuk memanipulasi informasi atau melakukan penyesatan (framing negatif). 3. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: Seluruh potongan video atau kutipan berita pihak ketiga yang digunakan dalam video ini tunduk pada prinsip "Fair Use" (Penggunaan Wajar) untuk kepentingan kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, dan penelitian. Tidak ada pelanggaran hak cipta yang disengaja. 4. IMBAUAN DISKUSI: Kami sangat menghargai kebebasan berpendapat. Mohon untuk tetap menjaga ketertiban di kolom komentar dengan berdiskusi secara sehat, bijak, objektif, tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian (hate speech), atau provokasi yang melanggar hukum RI. ====================================== #Jokowi #DrTifa #SidangJokowi #IjazahJokowi #KasusIjazahPalsu #BeritaTerkini #CekFakta #InfoHukum #ViralHariIni #TifauziaTyassuma #SidangPengadilan