Перейти к содержимому

Hakim MK Kaget Ada Petani Lulusan SMP Bisa Langsung Kuliah, Kini Gugat Syarat Pendidikan Calon Kades

Tribunnews

0:00 / 0:00

Hakim MK Kaget Ada Petani Lulusan SMP Bisa Langsung Kuliah, Kini Gugat Syarat Pendidikan Calon Kades

31 895 просмотров · 1 дн. назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
31 895 просмотров · 1 дн. назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Rabu (7/10/2026). Permohonan tersebut diajukan Abdul Wahid, seorang petani. Ia mempersoalkan syarat pendidikan bagi calon kepala desa. Ada momen mengundang tawa saat Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menanyakan riwayat pendidikan Wahid. Wahid mengaku hanya lulusan SD dan SMP. Namun, ia menyebut langsung melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. "Saya itu hanya lulusan SD, SMP, setelah itu langsung kuliah saya, Yang Mulia," jawab Wahid. Mendengar jawaban tersebut, Liliek tertawa. Ia kemudian berseloroh bahwa Wahid sedang meledeknya. "Ya enggak mungkinlah. Memangnya sekolah di luar negeri enggak bisa begitu? SMP langsung kuliah, harus tamat SMA dulu. Pak Wahid ini ngeledek saya," kata Hakim Liliek. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Agung Tri Laksono Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani Uploader: Tri Hantoro