Перейти к содержимому

DPRD Purbalingga Dorong 4 Raperda Baru, Atur Miras, Ritel, Tenaga Kerja hingga Telekomunikasi

DPRD Purbalingga

0:00 / 0:00

DPRD Purbalingga Dorong 4 Raperda Baru, Atur Miras, Ritel, Tenaga Kerja hingga Telekomunikasi

43 просмотра · 12 дней назад
DPRD Purbalingga
401 подписчик
43 просмотра · 12 дней назад
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan hasil pengkajian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa komisi dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (17/9/2026). Juru Bicara Bapemperda, Lia Mahfuroh, mengatakan keempat Raperda tersebut telah melalui proses pengkajian dan dinilai memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan materi muatan yang dipersyaratkan. “Setelah dilakukan pengkajian, keempat Raperda prakarsa komisi ini telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lia dalam penyampaian laporan Bapemperda. Empat Raperda yang diusulkan masing-masing berasal dari Komisi I hingga Komisi IV. Raperda Komisi I mengatur Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang diarahkan menjadi landasan hukum untuk mengawasi, mengendalikan, dan menertibkan pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol. Sementara itu, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi ini ditujukan untuk menata pertumbuhan ritel modern agar berjalan seimbang dengan pasar rakyat dan UMKM, sekaligus mendorong kemitraan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemasaran produk unggulan daerah. Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai payung hukum daerah yang adaptif, adil, inklusif, dan berkelanjutan. Raperda ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, hubungan industrial yang kondusif, serta penyerapan tenaga kerja lokal. Adapun Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi tersebut diarahkan untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar selaras dengan kebutuhan ruang, keamanan, keselamatan, dan peningkatan konektivitas masyarakat. Lia menjelaskan, pengkajian Bapemperda juga menyoroti pentingnya pembaruan terhadap regulasi yang menjadi dasar materi setiap Raperda. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan sinkronisasi aturan dan mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi. “Yang juga menjadi perhatian adalah perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan tidak tumpang tindih dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya. Bapemperda menyimpulkan bahwa keempat Raperda prakarsa komisi telah memenuhi sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, serta keseimbangan dan keselarasan. Dengan hasil pengkajian tersebut, keempat Raperda selanjutnya dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.