Перейти к содержимому

Tersangka Penyadapan Prabowo, Pejabat Negara hingga Media! Kaget Ada Listyo

VIVA.CO.ID

0:00 / 0:00

Tersangka Penyadapan Prabowo, Pejabat Negara hingga Media! Kaget Ada Listyo

79 955 просмотров · 4 ч назад
VIVA.CO.ID
3,79 млн подписчиков
79 955 просмотров · 4 ч назад
VIVA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access pada Selasa, 3 November 2026. Masing-masing tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu di antara tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo. Proses penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh terjadi pada kurun waktu 2025-2026. "Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar uu berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers. Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan. #vivanewsdaily [RP] {NAT} Reporter : - Kontributor : - If you are interested for any collaboration/sponsorship, please contact or portal@viva.co.id or sales@viva.co.id Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/