BBTNGL TUMBANGKAN 19,32 HEKTARE KEBUN SAWIT ILLEGAL, DIKEMBALIKAN KE FUNGSI EKOSISTEM HUTAN
MEDAN ORBIT
0:00 / 0:00
BBTNGL TUMBANGKAN 19,32 HEKTARE KEBUN SAWIT ILLEGAL, DIKEMBALIKAN KE FUNGSI EKOSISTEM HUTAN
1 879 просмотров · 1 год назад
MEDAN ORBIT
13 тыс. подписчиков
1 879 просмотров · 1 год назад
Jajaran Kementerian Kehutanan bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Pidana Kehutanan, Direktorat Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Muspida Kabupaten Aceh Tamiang dan Langkat, Kapolres, Kajari, BPKHTL Wilayah I, Muspika, masyarakat, serta sejumlah LSM konservasi melaksanakan kegiatan pemulihan fungsi kawasan hutan TNGL, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan tersebut berupa penumbangan tanaman kelapa sawit ilegal di Blok Hutan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, seluas 19,32 hektare menggunakan alat berat. Selain itu, tanaman karet ilegal di Blok Hitam, Lembah Waren, dan Paten Kuda, Kabupaten Langkat, seluas 10 hektare juga ditebang menggunakan gergaji mesin. Aksi pemulihan ini berlangsung sejak 1 hingga 10 September. #medanorbit #sumaterautara #tngl #acehtamiang
Video Lainnya Tonton di Youtube Medan Orbit
Baca Juga Berita Lainnya di https://orbitdigitaldaily.com/
DUKUNG CHANNEL INI DENGAN KLIK LIKE DAN SUBSCRIBE!!
TONTON VIDEO LAINNYA DI CHANNEL YOUTUBE MEDAN ORBIT
Redaksi & Iklan:
Gedung Bumi Jurnalis Orbit Jl. Asrama Komplek Bumi Asri
Blok-C No.61-62 Medan