Перейти к содержимому

Perkara Gugatan Keabsahan Syarat Ijazah Gibran Saat Daftar Pilpres, Hakim MK Ungkap Sejumlah Fakta

KOMPASTV JAWA TIMUR

0:00 / 0:00

Perkara Gugatan Keabsahan Syarat Ijazah Gibran Saat Daftar Pilpres, Hakim MK Ungkap Sejumlah Fakta

128 182 просмотра · 11 часов назад
KOMPASTV JAWA TIMUR
1,17 млн подписчиков
128 182 просмотра · 11 часов назад
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan sela perkara keabsahan syarat ijazah Gibran akan dijadwalkan pada pekan depan. Dalam sidang sebelumnya, hakim MK mengurai sejumlah fakta, salah satunya adalah KPU mengaku tidak memverifikasi surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ke Kemendikbud. Selain itu, hakim MK juga menanyakan ke KPU soal tenggat waktu perubahan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri yang memegang ijazah perguruan tinggi. KPU kemudian membenarkan regulasi tersebut disiapkan untuk kontestasi Pilpres lalu. Soal PKPU ini, Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan menyatakan ini tidak bertentangan dengan UUD dan UU. KPU sebelumnya belum mengatur soal syarat kelulusan luar negeri. Penggugat perkara, Denny Indrayana menilai kesaksian KPU menjadi bukti kuat bahwa Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar tingkat SMA yang sah. Menurutnya, surat penyetaraan Kemendikbud bukan bukti kelulusan sekolah. Di sisi lain, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pasang badan. Jokowi memastikan putranya memiliki ijazah setara SMA yang sah dan sudah diterima KPU. Secara hukum, pembatalan keabsahan oleh MK memang tidak serta-merta melengserkan wakil presiden karena eksekusi akhir berada di tangan MPR. Namun, di tengah sorotan tajam terhadap kredibilitas lembaga peradilan, publik menanti apa keputusan MK guna menegakkan hukum dan keadilan di Tanah Air. Kalau pun MK memutus syarat pendidikan Gibran tidak sah, bukan berarti Gibran langsung lengser dari kursi wapres. Sebab, kewenangan memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 ada di MPR. Ini yang harus dijelaskan kepada publik agar sidang gugatan keabsahan wapres Gibran ini tidak menimbulkan kegaduhan politik baru. #ijazahgibran #gibran #mahkamahkonstitusi Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.