RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR | KABAR BURSA
Kabar Bursa
0:00 / 0:00
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR | KABAR BURSA
191 просмотр · 1 дн. назад
Kabar Bursa
39,7 тыс. подписчиков
191 просмотр · 1 дн. назад
KABARBURSA.COM — Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026–2027 resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari membacakan laporan pembahasan. Delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, dengan materi yang mencakup hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Materi yang tersedia belum merinci dampak implementasi UU terhadap upah, hubungan kerja tertentu, maupun biaya dunia usaha.
Menurut Anda, bagian mana dari aturan ketenagakerjaan yang paling penting untuk mendapat perhatian setelah RUU ini disahkan: pengupahan, hubungan kerja, atau tenaga kerja asing? Subscribe Kabar Bursa untuk mengikuti perkembangan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan berikutnya, serta lanjutkan ke video Kabar Bursa terkait kebijakan upah dan dunia kerja yang tersedia di kanal.
Buka dan baca berita terkait hanya di portal https://kabarbursa.com/
Kabarbursa.com adalah portal berita finansial PT Kabar Bursa Indonesia yang merupakan bagian dari jaringan PT Kabar Grup Indonesia atau KGI Network. Kabarbursa.com menyajikan berita ekonomi terkini, analisis mendalam, investasi dan inspirasi bisnis.
Kamu juga bisa mengunjungi media sosial Kabar Bursa:
Youtube: / @kabarbursadotcom
Instagram: / kabarbursacom
Tiktok: / kabarbursacom
WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5...
#pelindunganketenagakerjaan #dprri #puanmaharani #ketenagakerjaan #kebijakanketenagakerjaan #kabarbursa #ekonomi