Перейти к содержимому

Hak Angket Ijazah Gibran Tak Dibentuk DPR, Apa Konsekuensinya? Ray Rangkuti, PKS, & Pakar Buka Suara

KOMPASTV JAWA TIMUR

0:00 / 0:00

Hak Angket Ijazah Gibran Tak Dibentuk DPR, Apa Konsekuensinya? Ray Rangkuti, PKS, & Pakar Buka Suara

15 651 просмотр · 5 часов назад
KOMPASTV JAWA TIMUR
1,17 млн подписчиков
15 651 просмотр · 5 часов назад
JAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons desakan pembentukan Pansus Hak Angket Ijazah Gibran, anggota Komisi II DPR yang juga Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli, bilang dirinya akan memulai pemanggilan penyelenggara pemilu melalui rapat dengar pendapat Komisi II. Doli bahkan menyarankan Gibran untuk memperlihatkan ijazah setara SMA-nya, sehingga DPR tak harus sampai membentuk pansus. Adapun keengganan DPR menyikapi putusan MK soal ijazah Gibran, hal itu akan menimbulkan konsekuensi. Terutama soal mosi tidak percaya rakyat kepada wakilnya di parlemen. Di tengah ramainya desakan publik ke DPR membentuk pansus ijazahnya, Wapres Gibran belum memberikan respons. Akankah DPR berani membuka ruang untuk memutuskan persoalan ijazah Gibran, sebagai kelanjutan dari putusan MK? Sejak putusan MK menyatakan ijazah setara SMA Gibran tak ditemukan, sejumlah kelompok masyarakat mendatangi DPR. Mereka mendorong pansus hak angket ijazah Gibran harus dibentuk. Lalu apa konsekuensinya jika DPR abaikan desakan tersebut? Kita bahas bersama pemohon angket ijazah Gibran, Ray Rangkuti. Lalu ada juga Ketua DPP PKS, M. Iqbal. Dan juga ada Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. #hakangket #ijazahgibran #dprri Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.