Перейти к содержимому

Kemenag Lampung Tegaskan Status Tanah di Natar, Sertipikat Tetap Catat Kemenag sebagai Pemegang Hak

KANWIL KEMENAG LAMPUNG

0:00 / 0:00

Kemenag Lampung Tegaskan Status Tanah di Natar, Sertipikat Tetap Catat Kemenag sebagai Pemegang Hak

2 446 просмотров · 3 недели назад
KANWIL KEMENAG LAMPUNG
11,1 тыс. подписчиков
2 446 просмотров · 3 недели назад
Kemenag Lampung Tegaskan Status Aset Tanah di Natar, Sertipikat dan Warkah Tetap Catat Kementerian Agama sebagai Pemegang Hak Tabik Puun.... Sahabat Religi Lampung, inilah fakta dan data faktual kronologi tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang disusun berdasarkan dokumen dan proses hukum yang ada. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat dan mengelola tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama. Tanah tersebut menjadi objek sengketa setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain. Kementerian Agama menegaskan bahwa pencatatan aset negara tersebut didukung dokumen perolehan, sertipikat hak pakai, warkah pertanahan, serta administrasi BMN. Yuk, kita pahami bersama secara seksama, utuh, dan objektif agar informasi yang diterima tidak sepotong-sepotong. #KemenagLampung #SahabatReligi #FaktaDanData #KronologiTanahNatar