PKN-MU 05.A BAB II.B - Eksistensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara (PENDAHULUAN)
SORANGAN CHANNEL
0:00 / 0:00
PKN-MU 05.A BAB II.B - Eksistensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara (PENDAHULUAN)
0 просмотров · 3 дня назад
SORANGAN CHANNEL
34 подписчика
0 просмотров · 3 дня назад
B. EKSISTENSI KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Sebagai sistem pemerintahan, konstitusi menjadi landasan bagi penyelenggaraan kekuasaan negara, sedangkan eksistensinya menjamin terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur, adil, dan demokratis.
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah peraturan dasar negara yang menjadi landasan hukum dan sistem pemerintahan, serta mengatur hubungan antara lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur organisasi negara secara keseluruhan.
a. Pengertian Konstitusi sebagai Sistem Pemerintahan
Konstitusi sebagai sistem pemerintahan mengatur pembagian kekuasaan, bentuk negara, serta hubungan antara negara dan warga negara. Sistem ini menetapkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan, siapa yang berhak menjalankannya, dan batasan-batasan yang harus dihormati.
b. Komponen Utama Sistem Pemerintahan dalam Konstitusi
1) Pembagian Kekuasaan
2) Bentuk Negara dan Pemerintahan
3) Struktur Pemerintahan Daerah
2. Hakikat Konstitusi
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara. Hakikatnya mencakup beberapa poin utama:
a) Dasar Hukum Tertinggi
b) Pembatas Kekuasaan
c) Wujud Nilai-Nilai Bangsa
d) Berkaitan dengan Sejarah
3. Perwujudan Teori-Teori Konstitusi
Sebagai undang-undang dasar disebuah negara, konstitusi mempunyai teori-teori yang perwujudannya ada dalam perwujudan nyata sebuah negara dalam hal ini UUD 1945.
a) Teori Konstitusi sebagai Perwujudan Ideologi
b) Teori Pembagian Kekuasaan
c) Teori Negara Hukum
d) Teori Kedaulatan Rakyat
4. Konstitusi Sebagai Sistem Dan Tujuan Negara
Konstitusi yang ada di Indonesia tidak hanya sebagai sistem, tapi didalamnya juga mencakup tujuan-tujuan yang menjamin kekuasaan pemerintah dan terutama kesejahteraan rakyat..
a) Sebagai Landasan Hukum dan Normatif
b) Menjamin Persatuan dan Kesatuan Bangsa
c) Melindungi Hak dan Kewajiban Warga Negara
d) Mengendalikan Kekuasaan Negara
5. Tujuan Dan Fungsi Konstitusi
Apabila ditinjau dari tujuan dan fungsi konstitusi itu sendiri, maka tujuan dan fungsi dan konstitusi
a) Mengatur Struktur dan Fungsi Lembaga Negara
b) Melindungi Hak dan Kewajiban Warga Negara
c) Menjamin Persatuan dan Kesatuan Bangsa
d) Mengendalikan Kekuasaan Negara
e) Menjadi Landasan Pembangunan Nasional
6. Hirearki Dan Kedudukan Konstitusi
Hirearki hukum dan kedudukan konstitusi dinegara Indonesia secara khusus UUD 1945 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a) Sumber Hukum Tertinggi
b) Di Bawah Pancasila
c) Dasar Sistem Pemerintahan
d) Jaminan Negara Hukum dan Demokrasi