Перейти к содержимому

📂 PEMUSNAHAN ARSIP BAPPERIDA KOTA BONTANG

PPID DPK Bontang

0:00 / 0:00

📂 PEMUSNAHAN ARSIP BAPPERIDA KOTA BONTANG

2 просмотра · 3 дн. назад
PPID DPK Bontang
106 подписчиков
2 просмотра · 3 дн. назад
Rabu, 7 Oktober 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Bontang. Kegiatan dibuka oleh Eko Mashudi, S.T. – Ilham Wahyudi, S.Si., M.A.P., selaku Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Kegiatan turut dihadiri oleh: Dra. Eviyanti – Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Dafandika Pramudya, A.Md.Ak. – Inspektorat Daerah Asril Franssetya Nainggolan, S.H. – Bagian Hukum Arsiparis serta Pengelola Unit Kearsipan 📑 Sebanyak 319 berkas arsip telah dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan penyusutan arsip dan tertib administrasi kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. 🔎 Arsip yang dapat dimusnahkan pada prinsipnya adalah arsip yang: ✅ Telah memenuhi jangka waktu retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA); ✅ Berdasarkan JRA memiliki keterangan “Musnah”; ✅ Tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, keuangan, penelitian, maupun nilai guna lainnya yang diperlukan; ✅ Tidak berkaitan dengan perkara atau proses hukum yang masih berlangsung; ✅ Tidak termasuk arsip yang wajib dipermanenkan atau arsip yang memiliki nilai kesejarahan; dan ✅ Telah melalui proses penilaian serta prosedur pemusnahan arsip sesuai ketentuan kearsipan. Dengan pelaksanaan pemusnahan arsip yang sesuai prosedur, diharapkan tercipta pengelolaan arsip yang efektif, efisien, tertib, aman, dan akuntabel, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. 📚 Tertib Arsip, Tertib Administrasi, Tertib Pemerintahan.