Disaksikan Botok Pati, Detik-detik DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Kompascom Reporter on Location
0:00 / 0:00
Disaksikan Botok Pati, Detik-detik DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
11 577 просмотров · 10 часов назад
Kompascom Reporter on Location
1,51 млн подписчиков
11 577 просмотров · 10 часов назад
Disaksikan langsung oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama rekan-rekannya, DPR RI sepakat mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam pemaparannya di sidang parpurna ketiga, Kamis (27/8/2026). Habiburokhman memaparkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang ini memakan waktu yang cukup panjang sejak dimulai pada Desember 2025 karena mencakup konsep baru yang belum pernah ada sebelumnya, serta menegaskan komitmen agar aturan tersebut dapat disahkan pada akhir tahun ini.
Usai mendengar pemaparan dan janji DPR, Botok di hadapan massa aksi membacakan surat komitmen resmi yang ditandatangani oleh pimpinan DPR RI di hadapan massa aksi. Surat tersebut menetapkan batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026, disertai poin krusial bahwa pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila rancangan undang-undang tersebut gagal disahkan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #Demo #27Agustus2026 #Pati #RUUPerampasanAset #DPR #Botok