Перейти к содержимому

Tata Cara Tertib Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi (K3, SMKK) agar Zero Accident

Rudi Rinaldi

0:00 / 0:00

Tata Cara Tertib Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi (K3, SMKK) agar Zero Accident

201 просмотр · 3 года назад
Rudi Rinaldi
3,81 тыс. подписчиков
201 просмотр · 3 года назад
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur tentang tata laksana Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi guna pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan. Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi pada paket-paket pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), perlu adanya panduan operasional tertib penyelenggaraan keselamatan konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, baik untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi maupun Pekerjaan Konstruksi. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. #IKN #iknnusantara #k3 #SMKK #konstruksi #konstruksibangunan #IBPRP #rkk #RencanaMutuPekerjaanKonstruksi #RMPK #RMLLP #RKPPL