Перейти к содержимому

Irjen Roy Hardi Disorot Publik Usai Penggeledahan Ponpes, Muncul Desakan Agar Mundur

Tribun Timur

0:00 / 0:00

Irjen Roy Hardi Disorot Publik Usai Penggeledahan Ponpes, Muncul Desakan Agar Mundur

55 897 просмотров · 5 ч назад
Tribun Timur
9,4 млн подписчиков
55 897 просмотров · 5 ч назад
#tribuntimur #tribunviral #hotnews #jawatengah #Kapolri Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, tengah menjadi sorotan publik menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) itu menuai keluhan dari pihak pesantren. Termasuk menjadi perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Roy Hadi sendiri bukan sosok baru dalam dunia kepolisian. Ia merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akpol tahun 1993. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, 16 Februari 1970 ini memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan pemberantasan narkotika. Dalam perjalanan kariernya, Roy pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Ia juga pernah dipercaya memimpin Polres Purbalingga. Kariernya berlanjut ke sejumlah posisi strategis, termasuk Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Roy juga pernah mengemban sejumlah jabatan di Badan Narkotika Nasional atau BNN. Mulai dari Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah hingga Maluku Utara. Sebelum dipercaya memimpin Polda Jawa Tengah, Roy menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Roy resmi dipercaya menjadi Kapolda Jawa Tengah pada Oktober 2026. Ia menggantikan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo yang mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Namanya kini kembali menjadi perhatian setelah penggeledahan dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar. Roy menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari DPO dalam kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Ia juga menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan izin penetapan pengadilan. Namun, pelaksanaan penggeledahan menuai keluhan, terutama terkait perlakuan terhadap santriwati dan penghuni pesantren. Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan, termasuk memastikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Jagad media sosial juga turut mengecam sikap dari Kapolda Jateng dan mendesak Kapolri mencopot Roy dari jabatannya. Sementara itu, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Propam. Penulis : Yudhi Hadinata Palembangan Host : Fiorena Jieretno Editor : Yudhi Hadinata Palembangan (M10) (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur