Anggota DPRK Aceh Barat Daya Mengaku Tergiur Janji Vina Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan
Serambinews
0:00 / 0:00
Anggota DPRK Aceh Barat Daya Mengaku Tergiur Janji Vina Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan
4 751 просмотр · 6 лет назад
Serambinews
3,13 млн подписчиков
4 751 просмотр · 6 лет назад
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa Rovina Septianda alias Vina.
Sidang kali ini menghadirkan lima saksi korban dimana satu diantaranya adalah anggota DPRK Aceh Barat Daya, Anton Sumarno.
Saksi umumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan nilai bervariasi.
Saksi Anton misalnya, mengaku menyerahkan Rp 2,4 miliar.
Kepada majelis hakim para saksi mengaku terdakwa menawarkan keuntungan hingga 6,25 persen per bulan.
Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan untuk mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Majelis hakim pun kmeudian menutup sidang dan akan melanjutkan kembali pada Selasa pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban.
Baca berita lainnya di http://serambinews.com/