Akta Kelahiran Hanya tercantum nama Anak dan Ibu, apakah bisa bermasalah ke depannya?
SDY CHANNEL
0:00 / 0:00
Akta Kelahiran Hanya tercantum nama Anak dan Ibu, apakah bisa bermasalah ke depannya?
21 611 просмотров · 3 г. назад
SDY CHANNEL
21 тыс. подписчиков
21 611 просмотров · 3 г. назад
#aktakelahiran
Berdasarkan Praturan Presiden nomor 37 tahun 2007 menyatakan, terdapat tiga jenis akta kelahiran yang dikeluarkan dan ketiganya sah di mata hukum.
Pertama, dalam akta tertulis nama anak, ibu dan ayahnya. Ini merupakan bayi yang lahir dari pernikahan resmi yang dibuktikan dengan buku nikah yang dikeluarkan kantor urusan agama (KUA). Kedua, dalam akta kelahiran hanya ditulis nama anak dan ibu saja.
untuk anak dan ibu saja, walau anak itu lahir dari pernikahan, tapi tidak ada bukti surat nikah resmi, maka dalam akta cukup ditulis nama anak dannama ibu.
Sementara jika dalam akta kelahirannya itu, hanya tercantun nama anak saja, tanpa nama ibu dan nama ayahnya, berarti bayi itu ditemukan yang tidak jelas siapa nama ayah ibunya.