Politisi PDIP: Kontroversi Suket Gibran Buka Pintu Pidana, Pemohon dan Penerbit Bisa Ditangkap
Tribunnews
0:00 / 0:00
Politisi PDIP: Kontroversi Suket Gibran Buka Pintu Pidana, Pemohon dan Penerbit Bisa Ditangkap
20 441 просмотр · 5 часов назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
20 441 просмотр · 5 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi PDIP Guntur Romli melontarkan kritik keras soal surat keterangan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, kontroversi tahun 2019 itu bukan lagi sekadar urusan administrasi, tetapi berpotensi membuka pintu pidana.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum tidak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk mulai bertanya.
Guntur merujuk pada sidang Mahkamah Konstitusi, 2 Oktober 2026, yang menurutnya membuka fakta soal dokumen Gibran dari UTS Insearch.
"Tidak ada ijazah, award certificate, atau diploma Gibran dari UTS Insearch yang diserahkan, hanya Certificate of Attendance, bukti kehadiran, dan transkrip nilai," ujarnya dalam Instagram pribadinya pada Senin (5/10/2026).
Meski begitu, Kemendikbud disebut menerbitkan surat yang menyatakan Gibran setara tamat SMK dalam waktu kurang dari sehari.
Guntur menyebut Pasal 263 dan 266 KUHP bisa menjerat pembuat surat yang isinya tidak benar, sedangkan Pasal 421 bisa menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.
"Perkara 2019 masih bisa disidik hingga 2031," tegas Guntur.
Guntur mengaitkan surat itu dengan syarat menjadi Wakil Presiden dalam Pasal 7A UUD 1945.
"Aparat penegak hukum tak boleh menunggu putusan MK untuk mulai bertanya," kata Guntur.
"Hukum harus berlaku sama, termasuk bagi anak mantan Presiden dan Wapres sekalipun," tegasnya.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
==============