Перейти к содержимому

Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Ohoirenan Maluku Tenggara

CFI Indonesia

0:00 / 0:00

Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Ohoirenan Maluku Tenggara

1 971 просмотр · 2 г. назад
CFI Indonesia
348 подписчиков
1 971 просмотр · 2 г. назад
IDENTIFIKASI MHA OHOIRENAN MALUKU TENGGARA Keberadaan Masayrakat Hukum Adat (MHA) pesisir dan pulau-pulau kecil sejatinya telah diakui sejak tahun 2004 yang mana tertuang dalam Pasal 6 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu, Pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat. Pelibatan MHA sebagai aset budaya dan pengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terus dikembangkan dengan disahkannya perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 menjadi UU No. 1 Tahun 2014 pada Januari 2014. MHA yang telah ditetapkan (diakui secara legal) diberi kewenangan penuh atas wilayah kelola adatnya dan berhak mengusulkan wilayah kelola lautnya dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA oleh Kementerian Dalam Negeri telah membuka jalur yang jelas dalam mewujudkan janji negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA. Di tahun 2018, menindaklanjuti peraturan tersebut dan dalam rangka mempertegas pemberian hak-hak tradisional dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola MHA dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain menjelaskan tata cara pengusulan wilayah kelola, ditegaskan pula bahwa tahap identifikasi harus disertai dengan pemetaan wilayah kelola. Jika bupati/wali kota belum melaksanakan identifikasi dan pemetaan, serta belum menetapkan MHA pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayahkewenangannya, KKP dapat memfasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA. Kebijakan dan peraturan terkait pengakuan dan perlindungan MHA yang berkembang hingga saat inimenunjukkan kesadaran pemerintah bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki karakteristik masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya kelautan dan perikanan dan melakukan pengelolaan berbasis kearifan lokal yang lestari secara turun temurun. MHA beserta kearifan lokalnya wajib untuk dipertimbangkan dan dilibatkan dalam penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang mendukung keberlanjutan. Guna mendorong hal tersebut, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan fasilitasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengakuan dan perlindungan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan hasil identifikasi MHA Tim Identifikasi MHA KKP serta analisis data primer maupun sekunder mengenai masyarakat Ohoi Ohoirenan Kabupaten Maluku, dapat disimpulkan bahwa masyarakat ini memiliki sejarah yang panjang dan erat kaitannya dengan leluhur, pranata dan kelembagaan adat yang masih berjalan dengan baik, memiliki wilayah Kelola adat di laut, serta tatanan hukum adat yang mengikat dan masih dijalankan.