🔴Geger.. Hakim MA Ketakutan Akhirnya Konpres Gibran Sah Jd Wapres, Prof.Jimly Bikin Pembenci Nangis
Maheswari D.A
0:00 / 0:00
🔴Geger.. Hakim MA Ketakutan Akhirnya Konpres Gibran Sah Jd Wapres, Prof.Jimly Bikin Pembenci Nangis
33 171 просмотр · 8 ч назад
Maheswari D.A
54 тыс. подписчиков
33 171 просмотр · 8 ч назад
🔴Geger.. Hakim MA Ketakutan Akhirnya Konpres Gibran Sah Jd Wapres, Prof.Jimly Bikin Pembenci Nangis
*****
MAHES : Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. "Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu (1/11/2026). Putusan ini menjadi sorotan publik karena mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat (30/10/2026) dengan amar putusan singkat: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya. Baca juga: Suket Gibran dan Batas Pembatalan Perjalanan kasus dari PTUN hingga kasasi MA Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). MK Pangkas Waktu Eksekusi Putusan PTUN Artikel Kompas.id MK Pangkas Waktu Eksekusi Putusan PTUN Kemendikdasmen merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dalam data umum perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan disebut mendaftar perkara pada 19 Februari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 21 Mei 2026. Subhan kemudian mengajukan upaya Banding pada 29 Mei 2026. Disusul penyerahan memori banding pada 2 Juni 2026. Sayangnya, melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama (PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT). Menolak menyerah atas kekalahan di dua tingkat peradilan sebelumnya, Subhan melayangkan upaya kasasi ke MA. Baca juga: Respons Koalisi Prabowo soal Putusan MA tentang Suket Ijazah Gibran, dari Gerindra hingga Demokrat Berkas permohonan kasasi resmi dikirimkan pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026. MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi pemohon secara keseluruhan, sekaligus membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding. Poin tuntutan penggugat Dalam materi gugatannya terhadap Kemendikdasmen, Subhan mengajukan empat poin utama kepada majelis hakim.