Menko Yusril Sebut Pertimbangkan soal Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi
KOMPASTV JAWA BARAT
0:00 / 0:00
Menko Yusril Sebut Pertimbangkan soal Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi
1 275 просмотров · 2 часа назад
KOMPASTV JAWA BARAT
519 тыс. подписчиков
1 275 просмотров · 2 часа назад
#luhut #yusril #korupsi
BANDUNG, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dukung rencana reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Yusril, Indonesia sudah meratifikasi UN Convention Against Corruption sejak tahun 2006.
Namun, penyesuaian regulasi nasional stagnan, sehingga definisi korupsi masih sangat bergantung pada unsur kerugian negara.
Akibat ketidaksesuaian regulasi, banyak pejabat dan direksi BUMN khawatir mengambil keputusan bisnis karena ancaman pidana korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta usulan kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi ditolak oleh publik.
ICW menganggap usulan itu memunculkan kecurigaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok di balik motivasi perubahan terminologi tersebut.
Sebelumnya, usai bertemu Presiden, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi definisi korupsi berstandar internasional.
Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan konsideran kerugian negara dalam delik korupsi.
Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara dalam mengambil risiko bisnis.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG: https: / kompastvjabar
Youtube: / kompastvjawabarat
Twitter: / kompastv_jabar
TikTok: https://www.tiktok.com/kompastvjabar