Перейти к содержимому

Gara-gara AI, Hakim MK Guntur Hamzah Cecar Pemohon Bikin Susunan Uji Materi UU IKN Pakai ChatGPT

Tribun Bengkulu

0:00 / 0:00

Gara-gara AI, Hakim MK Guntur Hamzah Cecar Pemohon Bikin Susunan Uji Materi UU IKN Pakai ChatGPT

6 268 просмотров · 23 ч назад
Tribun Bengkulu
664 тыс. подписчиков
6 268 просмотров · 23 ч назад
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 359/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni Saddam Fikri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Muhammad Rizki Tanurubun. Dalam sesi pendalaman, Hakim Anggota MK Guntur Hamzah memberikan serangkaian catatan kritis terhadap berkas permohonan yang diajukan. Meski mengapresiasi sistematika penulisan yang sudah secara formal terbagi dalam empat angka Romawi, Guntur menyoroti sejumlah kekeliruan mendasar dalam isi berkas perkara. Salah satu hal mendasar yang disinggung adalah penggunaan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang lama, yaitu PMK Nomor 2 Tahun 2021, padahal aturan yang berlaku saat ini adalah PMK Nomor 7 Tahun 2025. Dari kekeliruan tersebut, Guntur menduga berkas permohonan tersebut dibuat menggunakan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) seperti ChatGPT tanpa diteliti kembali. "Saya melihat ini Anda menanyakan ke ChatGPT atau AI. Ini saya tahu ini, ya. Kalimat-kalimatnya, kata-katanya ini, ini banyak dari AI ini, ChatGPT ini," ujar Guntur di ruang sidang. Ia menambahkan bahwa penggunaan bantuan AI membuat berkas dipenuhi istilah yang berkesan keren namun tidak tepat diterapkan dalam hukum acara MK. Menurutnya, pemohon seharusnya mempelajari PMK dan contoh berkas permohonan resmi di laman MK, bukan sekadar bergantung pada AI. Selain masalah referensi, Hakim MK juga menemukan ketidaktelitian pada pasal dan undang-undang yang diuji. Terdapat ketidakcocokan antara pasal yang dicantumkan pada bagian perihal dengan bagian petitum (Pasal 39 dan Pasal 9), serta kerancuan acuan antara UU Nomor 21 Tahun 2023 dan UU Nomor 3 Tahun 2022. Bahkan, pada angka 2 petitum, pemohon justru mencantumkan pengujian terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Guntur juga mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) ketiga pemohon yang mengajukan diri sebagai perorangan, wajib pajak (taxpayer), dan pemilih (voter). Pemohon dinilai belum mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami terkait status Jakarta yang saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara sebelum adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Di akhir penjelasannya, Guntur menegaskan bahwa penggunaan teknologi AI pada dasarnya tidak dilarang, namun pemohon wajib melakukan verifikasi ulang (cross-check) terhadap hasilnya agar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku di MK. Ia menyarankan para pemohon untuk mematangkan kembali konstruksi hukum dan mempelajari permohonan mereka sebelum mengajukan perbaikan. Menanggapi seluruh catatan dan penasehatan dari Majelis Hakim MK tersebut, para pemohon menyatakan memahami masukan yang diberikan. "Bisa, Yang Mulia," jawab pemohon sebelum persidangan dikembalikan kepada Ketua Majelis Hakim. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram ---------   / tribun_bengkulu   Like fanspage ---------   / tribunbengkulu