Sudah 7 Tahun Tinggal di Indonesia, Mengapa Permohonan WNI Masih Terkendala?
Kementerian Hukum RI
0:00 / 0:00
Sudah 7 Tahun Tinggal di Indonesia, Mengapa Permohonan WNI Masih Terkendala?
9 060 просмотров · 4 дн. назад
Kementerian Hukum RI
45 тыс. подписчиков
9 060 просмотров · 4 дн. назад
Bhavesh Khetpal, warga negara asing yang telah tinggal lebih dari tujuh tahun di Indonesia dan menikah dengan warga Bali, menyampaikan pertanyaan mengenai perkembangan permohonan kewarganegaraan Indonesia yang diajukannya pada April 2026. Ia mengaku menerima informasi bahwa masa tinggalnya belum memenuhi persyaratan, meskipun telah memperoleh penjelasan berbeda dari pihak imigrasi.
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum menjelaskan bahwa izin tinggal yang berlaku selama lima tahun berbeda dengan ketentuan tinggal selama lima tahun berturut-turut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Persyaratan tersebut dihitung berdasarkan riwayat keberadaan pemohon di Indonesia, termasuk perjalanan ke luar negeri. Kementerian Hukum juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan masih menunggu proses klarifikasi dari negara asal pemohon.
Pemohon disarankan mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari negara asal sebagai dokumen pendukung. Kementerian Hukum juga membuka ruang konsultasi untuk memantau perkembangan permohonan dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
📌 Highlight:
00:01 — Permohonan kewarganegaraan setelah tinggal lebih dari 7 tahun
00:40 — Pertanyaan mengenai perkembangan dan persyaratan permohonan
01:18 — Perbedaan izin tinggal dan masa tinggal berturut-turut
02:02 — Penjelasan penghitungan masa tinggal dalam UU Kewarganegaraan
02:45 — Proses klarifikasi negara asal dan dokumen SKCK
03:27 — Konsultasi lanjutan mengenai perkembangan permohonan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #PastiAdaSolusi #Kewarganegaraan #Naturalisasi #WNI #PelayananPublik