MENGEJUTKAN! DICOPOT PRABOWO dari Menkeu! Purbaya Bakal Dapat Uang Seumur Hidup Sebagai Pensiun
Tribun MedanTV
0:00 / 0:00
MENGEJUTKAN! DICOPOT PRABOWO dari Menkeu! Purbaya Bakal Dapat Uang Seumur Hidup Sebagai Pensiun
43 659 просмотров · 14 часов назад
Tribun MedanTV
5,96 млн подписчиков
43 659 просмотров · 14 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski hanya bekerja selama kurang lebih satu tahun lamanya sebagai menteri keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tetap mendapatkan tunjangan seumur hidup dari negara.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Purbaya diketahui dicopot dari kursi Menkeu dan digantikan oleh Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026).
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya mendapatkan hak pensiun.
Meskipun, besaran uang pensiun ini ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan yang bersangkutan.
Dalam Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok adalah 1% dari dasar dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun.
Dengan asumsi besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
Maka Purbaya yang genap menjabat 12 bulan berhak mendapatkan besaran pensiun pokok 12% dari dasar pensiun.
Dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara besaran gaji pokok menteri negara ditetapkan Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Jika dihitung, 12% dari Rp 5.040.000 menghasilkan sekitar Rp 604.800 per bulan.
Besaran ini belum termasuk Tabungan Hari Tua.
Dari catatan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan seorang mantan menteri negara bisa mendapatkan uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Namun ditegaskan bahwa berhak tidaknya mantan menteri atas uang pensiun dan THT ditentukan oleh presiden.
Uang pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam SK pensiun.
Mengingat Purbaya sudah bekerja mulai September 2025 hingga September 2026, seharusnya ia otomatis telah membayar iuran THT melalui potongan gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 12 bulan menjabat.
Dengan begitu ia memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.
Editor Video : chandra
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#purbaya #prabowo #TribunMedan