Перейти к содержимому

Anak 10 Tahun Dituduh Bu*lying, Kuasa Hukum Beberkan Soal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

2sisidotid

0:00 / 0:00

Anak 10 Tahun Dituduh Bu*lying, Kuasa Hukum Beberkan Soal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

82 просмотра · 7 дней назад
2sisidotid
124 тыс. подписчиков
82 просмотра · 7 дней назад
Kasus dugaan bu*lying yang melibatkan siswa berinisial EJH kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum EJH, Putri Rumanti, bersama pihak keluarga memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar di media sosial, mulai dari status sekolah, sanksi, proses hukum, hingga dugaan penyebaran data pribadi anak. Dalam konferensi pers pada Selasa (22/9/2026), pihak EJH membantah sejumlah narasi yang mereka nilai menyudutkan dan merugikan anak. Keluarga menegaskan EJH tidak dikeluarkan dari sekolah dan menyatakan perpindahan sekolah dilakukan atas inisiatif orang tua. Pihak keluarga juga menyebut sanksi sekolah terhadap EJH telah dinyatakan batal demi hukum. Menurut kuasa hukum, terdapat persoalan administrasi dan pihak sekolah dinilai tidak dapat membuktikan tuduhan perundungan terhadap EJH. Persoalan ini disebut bermula ketika EJH bersekolah di BPK Penabur Kelapa Gading. Menurut pihak keluarga, EJH sebelumnya mengalami tindakan yang mereka nilai sebagai bullying, sebelum kemudian dituduh melakukan perundungan terhadap siswa lain. Kasus tersebut juga sempat berlanjut ke jalur hukum. Pihak yang disebut sebagai pelapor membuat laporan polisi pada 5 Maret 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum EJH, proses penyelidikan disebut tidak menemukan bukti yang dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pihak EJH kemudian mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya. Putri menyebut agenda tersebut berlangsung pada 14 April 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Selain persoalan hukum, kuasa hukum menyoroti dugaan penyebaran identitas dan data pribadi EJH di media sosial. Mereka meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi pribadi anak dan mengedepankan perlindungan anak. EJH disebut telah diterima di Gandhi Memorial Intercontinental School (GMIS) Jakarta untuk melanjutkan pendidikan ke kelas 6 tahun ajaran 2026/2027. Pihak keluarga menegaskan perpindahan tersebut bukan karena EJH dikeluarkan dari sekolah sebelumnya. Kuasa hukum juga menyatakan tengah mengumpulkan bukti digital terkait berbagai unggahan dan informasi mengenai EJH serta mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Seluruh keterangan dalam tayangan ini merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum dan keluarga EJH. Informasi mengenai perkara dan pihak-pihak terkait dapat berkembang sesuai proses hukum dan klarifikasi dari masing-masing pihak. #EJH #KasusEJH #Bullying #Perundungan #PutriRumanti #BPKPenabur #Penabur #GMIS #PerlindunganAnak #UUPerlindunganAnak #UUITE #PoldaMetroJaya #KasusBullying #DataPribadiAnak #BeritaTerkini #BeritaHariIni #BeritaJakarta #BeritaViral #MediaSosial