Перейти к содержимому

Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Alat Bukti dan Saksi Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

KOMPASTV

0:00 / 0:00

Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Alat Bukti dan Saksi Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

25 013 просмотров · 2 г. назад
KOMPASTV
20,1 млн подписчиков
25 013 просмотров · 2 г. назад
BANDUNG, KOMPAS.TV Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi. Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap. Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyebutkan DPO seharusnya polisi tidak dapat mengubah DPO. Ahli menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penangkapan dan penetapan tersangka. #praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519562/ah...