Перейти к содержимому

Pakar Hukum Komentari Blokir Rekening Demo Pati

KOMPASTV PALU

0:00 / 0:00

Pakar Hukum Komentari Blokir Rekening Demo Pati

3 389 просмотров · 3 дня назад
KOMPASTV PALU
49,8 тыс. подписчиков
3 389 просмотров · 3 дня назад
KOMPAS.TV Polemik penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, menjelang rencana demonstrasi 27 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian. Rekening tersebut berisi uang pribadi dan donasi aksi senilai lebih dari Rp80 juta yang rencananya digunakan untuk menyewa bus dari Pati. Supriyono sebelumnya menyebut rekening miliknya ditangguhkan dan tindakan tersebut juga menyasar akun media sosialnya. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, surat yang diajukan penyidik bukan merupakan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi. Supriyono juga akan dimintai klarifikasi terkait aktivitas transaksi dan tujuan penghimpunan dana. Penyidik berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi kegiatan penggalangan dana. Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan penundaan rekening merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah pihaknya melakukan pemblokiran rekening Supriyono. Ia menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lantas, bagaimana aspek hukum terkait penundaan transaksi dan pemblokiran rekening tersebut? Simak dialog bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. #supriyono #pati #ppatk #bankmandiri #demopati #kompastv