Перейти к содержимому

Putusan MA Batalkan Suket Gibran Berlaku Retroaktif, Apa Konsekuensinya? - [Metro Hari Ini]

METRO TV

0:00 / 0:00

Putusan MA Batalkan Suket Gibran Berlaku Retroaktif, Apa Konsekuensinya? - [Metro Hari Ini]

201 091 просмотр · 6 ч назад
METRO TV
11,3 млн подписчиков
201 091 просмотр · 6 ч назад
MetroTV, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan kasasi dan membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 lalu. Lantas, sejauh mana putusan MA ini dapat memengaruhi kedudukan serta keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden? Untuk mengupas tuntas konsekuensi konstitusional dari putusan tersebut, Metro TV berbincang langsung dengan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Aan Eko Widiarto. Dalam pemaparannya, Prof. Aan menegaskan bahwa putusan pembatalan Suket oleh MA ini memiliki dampak serius. Berdasarkan undang-undang, keputusan yang dibatalkan karena tidak sah akan berlaku surut (retroaktif), yang berarti segala akibat hukum yang ditimbulkan sejak awal dianggap tidak pernah ada—termasuk status pemenuhan syarat sebagai calon wakil presiden. Prof. Aan juga menyoroti korelasi antara putusan MA ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang dinilai sejalan dalam mempertanyakan pemenuhan syarat administratif pencalonan Gibran. Di sisi lain, terkait pernyataan pihak Gibran yang mengaku "siap buka-bukaan" pasca kubu Denny Indrayana mencabut gugatannya di PTUN, Prof. Aan menilai langkah pembuktian tersebut sudah sangat terlambat, mengingat dua lembaga peradilan tertinggi (MA dan MK) telah mengeluarkan putusan resmi mereka. Kini, publik menanti bagaimana lembaga legislatif merespons dan menindaklanjuti situasi ketatanegaraan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini. #GibranRakabuming #PutusanMA #SuketGibran #PakarHTN #AanEkoWidiarto #HukumTataNegara #MahkamahAgung #SengketaPilpres #DialogPolitik #BeritaPolitik #MetroTV ----------------------------------------------------------------------- Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini! Website: https://www.metrotvnews.com/ Facebook:   / metrotv   Instagram:   / metrotv   Twitter:   / metro_tv   TikTok:   / metro_tv   Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/