Перейти к содержимому

Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming di MK#politikindonesia #ijazah #gibran #mk

Rmol Lampung

0:00 / 0:00

Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming di MK#politikindonesia #ijazah #gibran #mk

521 просмотр · 7 часов назад
Rmol Lampung
6,64 тыс. подписчиков
521 просмотр · 7 часов назад
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden pada 21 September 2026 yang menyoroti keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini secara khusus menguji apakah seorang pejabat eksekutif dapat didiskualifikasi pasca-pelantikan apabila terbukti memiliki cacat administratif sejak awal masa pencalonan. Para pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI menduga Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA sederajat. Melalui perwakilan kuasa hukum Bambang Widjojanto, pemohon menyoroti indikasi cacat dan bersifat manipulatif dalam proses pencalonan. Hal ini mencakup perubahan mendadak pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti ijazah bagi lulusan luar negeri, serta penerbitan surat penyetaraan dari Kemendikbud yang diklaim terbit dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada Agustus 2019. Gugatan ini turut menggarisbawahi adanya kekosongan hukum dalam Pasal 7A UUD 1945 terkait mekanisme pembatalan kandidat yang tidak memenuhi syarat awal namun telah dilantik, sehingga pemohon meminta MK untuk melakukan sidang pembuktian demi kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. #rmollampung