Hukum Memelihara Jenggot | Ustadz Ristiyan Ragil
anb channel
0:00 / 0:00
Hukum Memelihara Jenggot | Ustadz Ristiyan Ragil
4 608 просмотров · Трансляция закончилась 5 дн. назад
anb channel
442 тыс. подписчиков
4 608 просмотров · Трансляция закончилась 5 дн. назад
HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Ustadz Ristiyan Ragil حفظه الله تعالى
🗓️ Jumat, 30 Oktober 2026
🏢 Studio ANB Channel, Sleman, Yogyakarta
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan Kitabul Adab, perihal adab-adab berpakaian & berhias, yang sesuai sunnah bahkan yang wajib bagi laki-laki adalah membiarkan jenggot apa adanya dan memendekkan kumis, ini perkara yang tidak terdapat kelapangan di dalamnya atau bisa memilih namun termasuk perkara yang wajib bagi kita untuk mengikutinya, karena Allah سبحانه و تعالى berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al-Ahdzab : 36).
Tidak layak bagi orang beriman melainkan pilihannya adalah mencari ridha Allah سبحانه و تعالى dan berusaha lari dari kemurkaan Allah dan RasulNya, dengan berusaha mentaati perintah Allah dan RasulNya, serta menjauhi larangan Allah dan RasulNya. Orang beriman mencintai Allah dan RasulNya lebih daripada yang lainnya dan jangan sampai hawa nafsunya menghalangi dirinya dari mengikuti Allah dan RasulNya.
Adapun hadits-hadits dari Rasulullah ﷺ yang memerintahkan agar memelihara jenggot dan memotong kumis sangatlah banyak, dan lafazh-lafazhnya pun bermacam-macam, diantaranya :
وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. (رواه البخاري)
"Panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian." (HR.Al-Bukhari (no.5442), dan lafazh lainnya :
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى. (رواه البخاري)
"Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian (panjang)." (HR.Al-Bukhari (no.5443), Dalam lafazh lainnya :
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى. (رواه مسلم)
"Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot." (HR. Muslim (no.382/54), Dan diantaranya :
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم)
"Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi." (HR. Muslim (no.383/55).
Hendaknya kita renungkan firman Allah سبحانه و تعالى
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”(QS. An-Nur: 63)
Sebagian ulama berpendapat bolehnya merapikan jenggot, berdalil dengan atsar dari Nafi', dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa apabila beliau melaksanakan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, kemudian (memotong) bagian yang melebihi genggamannya.[HR. Bukhari,]
Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot sesuai dengan keadaannya, tidak memendekkannya sesuai hukum asalnya. Adapun pendapat yang terpilih tentang masalah kumis adalah tetap tidak menghabiskannya dan menyisakannya sedikit di ujung bibir. Demikian yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi. (Syarh Muslim (jilid II (III/123)))
wallahu'alam
Youtube : • Hukum Memelihara Jenggot | Ustadz Ristiyan...
📒 Ayuk Ngaji Bareng di anbacademy.id