Перейти к содержимому

Ramai di TikTok, Owner Bolosego Cerita Dugaan Pungli Food Truck di Alkid Jogja

ATIGA MEDIA

0:00 / 0:00

Ramai di TikTok, Owner Bolosego Cerita Dugaan Pungli Food Truck di Alkid Jogja

35 341 просмотр · 5 дней назад
ATIGA MEDIA
4,15 тыс. подписчиков
35 341 просмотр · 5 дней назад
Video pengakuan pemilik UMKM Bolosego, Dyah Laily Fardisa, terkait dugaan pungutan liar (pungli) saat berjualan menggunakan food truck di Alun-Alun Selatan (Alkid) Yogyakarta viral di media sosial. Melalui unggahan TikTok pada 17 September 2026, Dyah menceritakan bahwa usahanya yang semula dijadwalkan berjualan selama lima hari hanya bertahan satu hari karena berbagai pungutan yang diminta pihak tertentu. Menurut Dyah, sehari sebelum berjualan, paguyuban parkir meminta "kompensasi" sebesar Rp12,5 juta untuk penggunaan lahan parkir. Setelah negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari. Keesokan harinya, muncul permintaan tambahan "uang makan" Rp1 juta sehingga total Rp6 juta dibayarkan di muka. Selain itu, tim Bolosego disebut dilarang menggunakan sambungan listrik dan harus membawa genset sendiri. Dyah juga mengaku sempat menerima permintaan agar anggota polisi yang datang melakukan mediasi diberi makan. Kasus ini mendapat perhatian berbagai pihak. GKR Condrokirono menegaskan food truck Bolosego telah mengantongi izin berjualan dan meminta dugaan pungli diusut. Polresta Yogyakarta melalui Kasi Humas Iptu Dani Hasan menyatakan masih mendalami kasus tersebut dan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota kepolisian. Meski diminta melakukan klarifikasi oleh sejumlah pihak, termasuk dari lingkungan Keraton dan kepolisian, Dyah menolak karena merasa apa yang disampaikan dalam videonya merupakan pengalaman nyata yang dialaminya. Ia berharap praktik pungli terhadap pelaku usaha di Yogyakarta dapat dihentikan. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menyatakan keprihatinannya dan berjanji menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya, dugaan pungli di kawasan Alun-Alun Selatan bukan kali pertama terjadi. Pemkot akan menelusuri identitas pihak yang melakukan pungutan, memeriksa status mereka, serta melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku melalui Satpol PP apabila ditemukan unsur pemalakan atau pungutan ilegal. "Setiap Fakta Punya Cerita" Jangan lupa like, subscribe, comment dan share channel ATIGA MEDIA agar selalu mendapatkan update berita Indonesia.