Di Balik Nusron Wahid tak Terjaring OTT KPK, Eks Penyidik: Dinamika Tinggi Saat Gelar Perkara
Tribun Kaltim Official
0:00 / 0:00
Di Balik Nusron Wahid tak Terjaring OTT KPK, Eks Penyidik: Dinamika Tinggi Saat Gelar Perkara
6 268 просмотров · 20 ч назад
Tribun Kaltim Official
949 тыс. подписчиков
6 268 просмотров · 20 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/11...
TRIBUNKALTIM.CO - Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN memunculkan pertanyaan baru setelah empat tersangka yang ditetapkan KPK disebut memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pertanyaan itu semakin mengemuka karena Nusron sendiri tidak ikut terjaring dalam OTT pada 14 September 2026.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai kondisi tersebut perlu dilihat lebih jauh, terutama karena KPK telah mengungkap adanya hubungan antara empat tersangka dengan Nusron.
Menurut Yudi, fakta bahwa empat orang yang disebut sebagai orang dekat menteri terlibat dalam perkara, sementara Nusron tidak ikut diamankan dalam OTT, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik telah menelusuri hubungan para tersangka dengan pejabat yang berada di tingkat lebih tinggi.
Yudi juga menyoroti besarnya barang bukti uang yang diamankan KPK dalam perkara tersebut.
Nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Dalam pandangan Yudi, besarnya nilai uang dan posisi sejumlah pihak dalam perkara membuat KPK perlu memastikan apakah para tersangka bergerak atas inisiatif sendiri atau terdapat arahan, pengetahuan, maupun persetujuan dari pihak lain.
Namun, pandangan tersebut merupakan analisis pribadi Yudi dan bukan kesimpulan resmi KPK mengenai keterlibatan Nusron Wahid.
KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sejumlah pihak diduga berperan dalam pengumpulan, pengelolaan, hingga penghubungan aliran uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
KPK juga menyebut adanya pihak yang berperan sebagai pengepul uang dari sejumlah orang yang terlibat dalam perkara.
Di sisi lain, KPK menggambarkan adanya dugaan struktur di luar organisasi formal ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut konstruksi perkara menunjukkan seolah terdapat struktur resmi dan struktur bayangan yang berada di luar struktur formal kementerian.
Istilah struktur bayangan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perhatian dalam perkara tersebut.
Sebab, secara formal, Kementerian ATR/BPN memiliki struktur birokrasi yang jelas, mulai dari menteri, direktorat jenderal, pejabat eselon di bawahnya, hingga kantor wilayah dan kantor pertanahan.
Sementara dalam perkara yang diungkap KPK, sejumlah pihak swasta yang tidak berada dalam struktur formal kementerian justru disebut memiliki peran dalam pengurusan dan aliran uang.
Bagi Yudi, kondisi tersebut perlu didalami untuk mengetahui bagaimana hubungan antara struktur formal dan pihak-pihak di luar struktur tersebut.
Yudi menilai KPK perlu menjawab apakah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron bergerak atas inisiatif sendiri atau memiliki keterkaitan dengan pejabat yang berada di tingkat atas.
Ia juga mempertanyakan mengapa Nusron tidak ikut diamankan dalam OTT jika sejak proses penyelidikan KPK sudah mengetahui hubungan empat tersangka tersebut dengan Menteri ATR/BPN.
Yudi berpendapat, dalam operasi tangkap tangan, penyidik biasanya telah melakukan penyelidikan sebelumnya untuk mengidentifikasi pola transaksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, menurut Yudi, tidak semestinya OTT dipandang sebagai tindakan yang sepenuhnya spontan tanpa proses penyelidikan sebelumnya.
Dari sudut pandang tersebut, Yudi menduga terdapat dinamika yang cukup tinggi ketika penyidik melakukan gelar perkara dengan pimpinan KPK.
Ia menyampaikan pandangan tersebut berdasarkan pengalamannya sebagai mantan penyidik lembaga antirasuah.
Yudi juga menilai penyidik semestinya terus menelusuri pihak yang berada pada posisi lebih tinggi apabila bukti mengarah ke sana.
Namun, pernyataan tersebut tetap merupakan penilaian Yudi dan belum menjadi kesimpulan resmi KPK.
KPK sendiri sejauh ini belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
KPK juga masih mengumpulkan keterangan saksi, bukti elektronik, serta menelusuri aliran uang untuk mengembangkan perkara.
Penulis: Fachri Mahayupa
Sumber: Tribunnews.com
Editor: Jofan Giantirta
Uploader: Jofan Giantirta
#ottkpk #atrbpn #nusronwahid #korupsi #HGB #summarecon #YudiPurnomo