DOKUMEN REKAMAN PRIO KEMBALI MENJADI BUKTI PERSIDANGAN
JABAR TV
0:00 / 0:00
DOKUMEN REKAMAN PRIO KEMBALI MENJADI BUKTI PERSIDANGAN
48 957 просмотров · 5 мес. назад
JABAR TV
45,3 тыс. подписчиков
48 957 просмотров · 5 мес. назад
#beritaterkini #kabarterbaru #beritahariini #beritakriminal
Rekaman suara yang sebelumnya tidak dipublikasikan itu akhirnya diajukan sebagai alat bukti dalam sidang yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam rekaman tersebut, Priyo Bagus Setiawan terdengar menjelaskan kronologi pembunuhan dengan menyebut empat nama, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pihak yang terlibat.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Priyo di persidangan yang menyebut bahwa nama-nama tersebut hanyalah karangan dan merupakan arahan dari Ririn Rifanto.
Dalam rekaman itu pula, Priyo menegaskan bahwa Ririn tidak mengetahui rencana maupun pelaksanaan pembunuhan. Ia mengaku sengaja merahasiakan informasi tersebut dan baru mengungkapkannya kepada Ririn saat berada di Mess Nelayan Kedokanbunder, Indramayu, menjelang penangkapannya pada 8 September 2025.
Tak hanya itu, dalam percakapan yang terekam, Priyo juga menyebutkan bahwa barang bukti berupa palu berada di tangan salah satu pihak bernama Hardi, dan sulit ditemukan. Ia bahkan menyatakan bahwa jika Aman Yani tertangkap, maka pelaku lainnya juga akan terungkap.
Saat ditanya mengenai kebenaran pernyataannya, Priyo dalam rekaman tersebut mengaku berani bersumpah bahwa apa yang disampaikannya adalah benar.
Disclaimer - Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use