Перейти к содержимому

Polres Buton Utara Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pencurian di Dua TKP dan Penadahan

Polres Buton Utara

0:00 / 0:00

Polres Buton Utara Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pencurian di Dua TKP dan Penadahan

236 просмотров · 1 месяц назад
Polres Buton Utara
409 подписчиков
236 просмотров · 1 месяц назад
Polres Buton Utara Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pencurian di Dua TKP dan Penadahan Buton Utara - Polres Buton Utara menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda serta tindak pidana penadahan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muh. Farid, S.H., M.A.P., bertempat di Mako Polres Buton Utara, Selasa (11/8/2026) pagi. Kegiatan press release tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen Polres Buton Utara dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil penanganan perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Buton Utara menyampaikan bahwa pengungkapan perkara merupakan hasil kerja keras, dedikasi dan ketelitian personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengembangan penyidikan secara berkesinambungan. Perkara yang diungkap meliputi pencurian kabel yang berisi tembaga pada tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, serta pencurian komponen pada unit ekskavator di belakang RSUD Buton Utara, Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Dari hasil penyidikan dan pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pencurian, yakni KD (37) dan SM (20) Sementara MI (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penadahan kabel tembaga yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Salah satu tersangka, KD (37) , sempat melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui pengembangan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan, keberadaan tersangka berhasil diketahui di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara selanjutnya berkoordinasi dengan personel Polsek Bahodopi Polres Morowali dan berhasil mengamankan tersangka KD (37) pada Kamis, 6 Agustus 2026, di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max, alat yang diduga digunakan dalam pencurian, kumpulan tembaga, dua buah aki ekskavator, dinamo pengisian ekskavator, controller ekskavator, kulit dan pelindung kabel serta satu unit timbangan duduk. Kapolres Buton Utara menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. "Pengungkapan ini merupakan bentuk dedikasi dan kerja keras personel dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Buton Utara. Polres Buton Utara juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan para tersangka. Polres Buton Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum. . . #SatreskrimPolresButur #PressRelease #PengungkapanKasus #PenegakanHukum #PolriUntukMasyarakat #KapolresButur #PolresButur #PolisiIndonesia #PolisiHumanisPresisi #DivHumasPolri #BidHumasPoldaSultra