DCS Partai Golongan Karya (GOLKAR) DPRD Provinsi NTB
KPU NTB
0:00 / 0:00
DCS Partai Golongan Karya (GOLKAR) DPRD Provinsi NTB
6 358 просмотров · 3 г. назад
KPU NTB
6,68 тыс. подписчиков
6 358 просмотров · 3 г. назад
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan persentase keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Masukan dan tanggapan Masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yangrelevan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat Jalan Langko Nomor 17 Kota
Mataram, NTB
c. Email: teknis.kpuntb@gmail.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID/helpdesk pencalonan KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat di Nomor telepon/WA 081998022008