Перейти к содержимому

Syarat Gibran jadi Cawapres Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang? Ini Kata Penggugat | THT Pagi

Trijaya FM

0:00 / 0:00

Syarat Gibran jadi Cawapres Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang? Ini Kata Penggugat | THT Pagi

6 063 просмотра · 4 часа назад
Trijaya FM
802 тыс. подписчиков
6 063 просмотра · 4 часа назад
Sidang perdana gugatan status Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024. Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu, para pemohon menyebut Gibran tak memenuhi syarat sebagai cawapres di Pilpres 2024 karena dianggap tak lulus SMA sederajat. Perkara yang teregister lewat 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dilayangkan sejumlah pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi. Bagaimana menurut Anda? Yuk komen / live chat ya Cek juga Instagram   / mnctrijayafm   Follow us Tiktok   / mnctrijaya   Audio streaming https://www.mnctrijaya.com/ Berita selengkapnya https://www.inews.id/ Boleh bantu subscribe ya ⁨@trijayafm⁩ #mk #gugatan #ijazah #gibran #jokowi #sengketapemilu #wapres #pilpres2024 #kpu #roysuryo #denny #bonatuasilalahi #pemerintah #presiden #prabowo #news #trijayafm #beritaterkini