Перейти к содержимому

Cerita Refly Harun Sempat Tantang Rullyandi hingga Tak Jadi Beri Keterangan Lisan di Sidang MK

KOMPASTV

0:00 / 0:00

Cerita Refly Harun Sempat Tantang Rullyandi hingga Tak Jadi Beri Keterangan Lisan di Sidang MK

88 975 просмотров · 16 ч назад
KOMPASTV
20,1 млн подписчиков
88 975 просмотров · 16 ч назад
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menceritakan kala Muhammad Rullyandi sebelumnya sempat menyampaikan kepadanya bahwa persidangan perkara tersebut ilegal. Refly kemudian menantang Rullyandi untuk menyampaikan pandangan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim MK. “Rullyandi itu ketemu saya pagi tadi, sama Mas Denny juga sebelumnya. Pagi tadi saya ketemu dan dia mengatakan memang ini adalah persidangan yang ilegal,” ujar Refly, Kamis (1/10/2026). Refly kemudian mengaku meminta Rullyandi menyampaikan langsung pandangan tersebut kepada MK. “Saya tantang dia, berani enggak kamu sampaikan ke Mahkamah Konstitusi? Ya, sampaikan,” katanya. Menurut Refly, keterangan Ina Liem justru memperkuat dalil yang disampaikan pemohon terkait status pendidikan Gibran di luar negeri. Menurut Refly, persoalan yang dipersoalkan pemohon bukan sekadar jenjang atau sistem pendidikan, tetapi dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan. “Dokumen apa yang disertakan untuk mengatakan bahwa dia memenuhi persyaratan lulus SLTA minimal?” ujar Refly. Refly mengklaim pihak pemohon belum pernah melihat dokumen yang dimaksud untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut. “UTS Insearch mana sertifikatnya atau ijazahnya. Kemudian advanced diploma mana sertifikat atau ijazahnya. Karena kita tidak bisa bicara mengenai keahlian, prediksi dan lain sebagainya tanpa kemudian ada bukti-bukti yang disertakan,” katanya. Produser: Yuilyana Thumbnail Editor: Novaltri #ijazahgibran #reflyharun #rullyandi Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10/2026) malam. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian termohon. Pihak termohon menghadirkan dua ahli dan satu saksi dalam sidang lanjutan tersebut. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni pakar hukum tata negara, Agus Riwanto, serta Khairul Fahmi. Sementara untuk saksi, termohon menghadirkan eks Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asya'ari. #mahkamahkonstitusi #gibranrakabumingraka #breakingnews Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui: website www.kompas.tv Facebook:   / kompastv   Instagram:   / kompastv   X: https://x.com/KompasTV Thread: https://www.threads.com/@kompastv TikTok:   / kompastv.indonesia