Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan
DDTC Indonesia
0:00 / 0:00
Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan
12 274 просмотра · 3 года назад
DDTC Indonesia
13,8 тыс. подписчиков
12 274 просмотра · 3 года назад
Beriringan dengan permintaan akan rumah tinggal yang semakin tinggi karena jumlah populasi terus tumbuh, bisnis properti pun semakin berkembang pesat.
Banyak masyarakat yang menjalankan bisnis properti karena tidak hanya menjadi produk investasi yang baik karena nilainya yang pasti akan bertumbuh, sebuah properti dapat juga menjadi sumber penghasilan pasif dengan cara disewakan ataupun dikontrakkan.
Penghasilan atas persewaan properti ini tentunya menjadi objek yang dikenakan pajak penghasilan. Atas penghasilan tersebut, dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 10 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang kemudian ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.
Lantas, bagaimana ketentuan spesifik terkait dengan pemungutan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan?
Apa saja penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dicakup dalam perundang-undangan terkait?
Bagaimana mekanisme pemungutan PPh dan apa yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagai dasar penghitungan?
#pajaksewatanah #pajaksewabangunan #pajakpenghasilan #pajakproperti #bisnisproperti #pph #pelatihanpajak #pelatihanperpajakan #kursuspajak #belajarpajak #taxtraining #profesionalpajak #praktisipajak #konsultasipajak #konsultanpajak