BREAKING! Seksi 2 Tol Serang–Panimbang Rampung, ULFO Dimulai! Tinggal Menunggu Operasi
INFO PAGI
0:00 / 0:00
BREAKING! Seksi 2 Tol Serang–Panimbang Rampung, ULFO Dimulai! Tinggal Menunggu Operasi
5 805 просмотров · 1 мес. назад
INFO PAGI
292 тыс. подписчиков
5 805 просмотров · 1 мес. назад
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang Seksi 2 ruas Rangkasbitung–Cileles sepanjang 24,17 kilometer telah selesai. Saat ini, ruas tersebut memasuki tahapan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO), yang menjadi salah satu proses terakhir sebelum jalan tol dapat mulai beroperasi secara komersial.
Tahap ULFO dilakukan untuk memastikan seluruh komponen jalan tol telah memenuhi persyaratan teknis dan standar pelayanan yang ditetapkan. Pemeriksaan mencakup aspek keselamatan pengguna jalan, kondisi serta kelayakan konstruksi dan perkerasan aspal, hingga kesiapan berbagai fasilitas pendukung lalu lintas.
Manajemen WIKA Serang–Panimbang melalui akun Instagram resminya pada Minggu (4/10/2026) menyampaikan bahwa Seksi 2 ruas Rangkasbitung–Cileles telah mulai menjalani proses ULFO sebagai bagian dari persiapan menuju tahap operasional.
Beroperasinya ruas sepanjang 24,17 kilometer tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah di Banten. Kehadiran jalan tol ini juga diproyeksikan mampu mempercepat pergerakan masyarakat dan barang sekaligus memberikan dampak positif terhadap pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Banten bagian tengah dan selatan.
Jalan Tol Serang–Panimbang sendiri memiliki total panjang 83,62 kilometer. Proyek tersebut terbagi menjadi tiga seksi dan membentang melewati sejumlah wilayah, mulai dari Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, hingga Kabupaten Pandeglang.
Seksi 1 yang menghubungkan Serang dengan Rangkasbitung memiliki panjang 26,45 kilometer dan telah beroperasi sepenuhnya sejak 2021. Ruas ini menjadi salah satu jalur penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di wilayah Banten.
Adapun Seksi 3 yang menghubungkan Cileles dengan Panimbang memiliki panjang sekitar 33 kilometer. Pembangunan ruas ini merupakan bagian yang mendapatkan dukungan pemerintah dan hingga kini masih dikerjakan secara bertahap.
Dari sisi teknis, Jalan Tol Serang–Panimbang dirancang untuk memiliki kecepatan rencana hingga 100 kilometer per jam. Jalan tol tersebut memiliki konfigurasi 4 lajur untuk 2 arah dengan median selebar 3,8 meter. Sejumlah simpang susun juga disiapkan untuk menunjang konektivitas, antara lain Walantaka, Cikeusal, Tunjung Teja, Rangkasbitung, Cikulur, Cileles, Bojong, dan Panimbang.
Dengan tersambungnya Seksi 2, perjalanan menuju wilayah selatan Banten diperkirakan menjadi jauh lebih efisien. Salah satu dampak yang paling diharapkan adalah berkurangnya waktu perjalanan dari Jakarta menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, yang sebelumnya dapat mencapai sekitar 4–5 jam menjadi kurang lebih 2–3 jam.
Selain memperlancar mobilitas, keberadaan ruas ini juga diharapkan semakin membuka akses menuju berbagai destinasi wisata di Banten. Sejumlah lokasi yang akan memperoleh manfaat konektivitas antara lain Tanjung Lesung, Curug Putri, kawasan Baduy, serta Gunung Luhur Citorek.
Dengan demikian, penyelesaian Seksi 2 Tol Serang–Panimbang tidak hanya menjadi bagian penting dari penyelesaian jaringan tol di Banten, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat konektivitas, mendukung sektor pariwisata, serta mendorong aktivitas ekonomi di wilayah Banten bagian tengah dan selatan.
Simak informasi selanjutnya dalam ulasan video berikut!
FAIR USE DISCLAIMER ---------------------------------------------------------------------------
No copyright infringement intended. All contents or media in this video is used for purpose of new reporting and commentary under terms of fair use. All footage, music & images used belong to their true owners. All content used in adherence to Fair Use Copyright law. Copyright Disclaimer under section 107 of the Copyright Act of 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, education and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.
Video berikut tidak dimaksudkan untuk melanggar hak cipta. Semua konten atau media dalam video ini digunakan untuk tujuan pemberitaan dan komentar berdasarkan ketentuan penggunaan wajar. Semua rekaman, musik & gambar yang digunakan adalah milik pemilik sebenarnya. Semua konten digunakan sesuai dengan hukum Hak Cipta Penggunaan Wajar. Penafian Hak Cipta berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976, kelonggaran dibuat untuk "penggunaan wajar" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, pendidikan, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar.