Перейти к содержимому

Nama Bos Rokok HS Disebut Terima Rp9,5 Miliar dalam Sidang Sudewo Kasus Korupsi DJKA

Tribun Jateng

0:00 / 0:00

Nama Bos Rokok HS Disebut Terima Rp9,5 Miliar dalam Sidang Sudewo Kasus Korupsi DJKA

11 486 просмотров · 2 мес. назад
Tribun Jateng
3,68 млн подписчиков
11 486 просмотров · 2 мес. назад
Nama pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi proyek di DJKA Kementerian Perhubungan. Suryo disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima aliran dana haram dari proyek infrastruktur tersebut. Fakta baru ini terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (13/7/2026). Sidang tersebut mendudukkan mantan eks anggota DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, Bernard Hasibuan, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Bernard secara gamblang membeberkan bahwa Muhammad Suryo menerima uang miliaran rupiah yang diistilahkan sebagai sleeping fee atau komisi pasif. Aliran dana tersebut diketahui berasal dari proyek pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso Paket 6. Menurutnya Suryo diberi Rp9,5 miliar. Mendengar pengakuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, langsung mencecar saksi. Jaksa mengejar kepastian dari Bernard mengenai alasan di balik pemberian uang fantastis itu, serta apa sebenarnya kaitan antara proyek JGSS 6 dengan "urusan keamanan" yang diduga melibatkan Suryo. Penyebutan nama Muhammad Suryo dalam pusaran kasus ini sebenarnya bukan barang baru. Nama Muhammad Suryo bukan kali pertama muncul dalam rangkaian sidang korupsi DJKA. Sejak perkara ini mulai disidang pada 2023, namanya berulang kali disebut dalam berbagai kesaksian hingga surat tuntutan. #BosRokokHS #Sudewo #DJKA Video Editor: Restu Dwi R Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk dapatkan pengalaman baru Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGG...