Перейти к содержимому

Pemakzulan Gibran dan Kunci Sikap Prabowo, GB Hukum Tata Negara & Pengamat Politik Buka Suara

KOMPASTV JAWA TENGAH

0:00 / 0:00

Pemakzulan Gibran dan Kunci Sikap Prabowo, GB Hukum Tata Negara & Pengamat Politik Buka Suara

14 784 просмотра · 16 ч назад
KOMPASTV JAWA TENGAH
787 тыс. подписчиков
14 784 просмотра · 16 ч назад
KOMPASTV - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyebut perkara perselisihan hasil pemilu yang telah diputus Mahkamah Konstitusi berbeda dengan mekanisme politik yang dapat ditempuh melalui DPR. Namun, proses pemakzulan memiliki persyaratan konstitusional yang ketat. “Ruang untuk melakukan pintu masuk terhadap kasus ini itu bisa ada di ruang politik. Ruang politiknya adalah pemakzulan dalam desain tata negara,” ujar Agus di Bola Liar, Jumat (16/10/2026). (timecode 00:39) Agus menjelaskan, pemberhentian presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan dengan mudah karena sistem presidensial menjamin masa jabatan tetap selama lima tahun. Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinuddin menegaskan, proses pidana dan proses politik merupakan dua hal berbeda yang tidak otomatis saling meniadakan. “Andaikan Gibran nanti juga sudah dimakzulkan, bukan berarti dugaan pidana ini kemudian selesai. Artinya dua-duanya tetap jalan,” ujar Ahmad. Di sisi lain, pengamat politik Hanta Yuda menilai, perkembangan politik Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi dinamika wacana pemakzulan Gibran. Hanta menilai, proses pemakzulan akan sulit terjadi jika tidak ada perubahan langkah politik Prabowo. “Sepanjang tidak ada Pak Prabowo dengan posisi saat ini, maka dugaan saya proses pemakzulan sulit terjadi,” kata Hanta. #prabowo #konstitusi #universitassebelasmaret #ijazahgibran #gibran Sahabat Kompas TV Jawa Tengah! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Tengah, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.