tata cara menghitung & membagi warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
Mas Hilmi Ngaji Fiqih
0:00 / 0:00
tata cara menghitung & membagi warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
146 625 просмотров · 4 года назад
Mas Hilmi Ngaji Fiqih
35,1 тыс. подписчиков
146 625 просмотров · 4 года назад
tata cara menghitung & membagi warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
bagaimana cara pembagian warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
@MasHilmiNgajiFiqih
cara pembagian waris islam dibagi menjadi 3 macam:
1. pembagian waris secara fard
2. pembagian waris secara ta'sib atau ashobah
------
pembagian waris secara fardh ahli warisnya disebut ashabul furudh.
pembagian waris secara fardh mengacu pada angka angka pasti yang disebut di dalam al-quran.
ada 6 angka waris pasti (fardh) dalam hukum islam, yaitu ;
setengah ½,
seperempat ¼ ,
se perdelapan ⅛,
dua pertiga ⅔,
sepertiga ⅓, dan
seperenam 1/6.
sedangkan ashabul furudh tidak memiliki angka pasti. artinya ashobah itu hanya mendapatkan waris dari sisa harta setelah dibagi ke ahli waris fardh
------------
begini cara pembagian warisan menurut islam
pembagian warisan sudah di atur dalam surat an-Nisa
cara kebagian harta warisan menurut sunnah Rasul
hukum waris di bagi rata
cara membagi warisan berupa tanah dan sawah
--------
bagaimana hukum harta warisan di bagi rata.
bagaimana cara pembagian warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih